==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ada ga ketentuan kalau cabang yang melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa? ==== Jawaban ==== Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS