==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sewa tanah dan atau bangunan. seharusnya melalui mekanisme pemotongan. tapi pihak pemilik gedung malah menyetor sendiri ==== Jawaban ==== jika seharusnya melalui mekanisme pemotongan. maka seharusnya tetap melalui pemotongan. tidak mekanisme setor sendiri. silakan pihak penyewa tetap memotong dan melaporkan SPT masa pph pasal 4 ayat 2 nya lalu dilaporkan untuk pemilik gedung bisa melakukan pembetulan SPT dan mengajukan pengembalin pajak yg seharusnyatidak terutang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H