==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== cara menghitung uang pesangon yang diberikan 3 kali di 3 masa yang berbeda tapi masih tahun pajak yang sama? ==== Jawaban ==== Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. saat terutangnya adalah saat dilakukan pembayaran. dijelaskan dengan contoh yang ada di PP 68/2009 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH