==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP A transaksi JKP (jasa kontruksi) ke PKP B dengan pemabayaran jaminan tanah, jika pembangunannya sudah selesai maka tanah akan menjadi milik PKP B, apakah PKP A menerbitkan FP? ==== Jawaban ==== Ya. Diliat lagi tanah tsb merupakan aset atau inventory PKP A. aset lihat ketentuan Pasal 16D Inventory terbit 01 seperti biasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP