==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Beli hampers dari pengusahan katering, apakah terutang PPh Pasal 23? Penyedia jasa badan dan penerima jasa badan ==== Jawaban ==== Pengertian jasa katering hanya diatur terkait PPN-nya Pasal 1 ayat (2) PMK-18/PMK.010/2015. Bisa dijadikan acuan WP untuk mendefinisikan apakah transaksinya termasuk dalam jasa katering, kalau iya maka terutang PPh Pasal 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP