==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ketentuan bayar denda 100% jika banding ditolak, apakah diubah? ==== Jawaban ==== ternyata pasal 27 tidak diubah oleh UU CIKA, Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK