==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT a menyewa mobil dari PT B, namun PT B ingin pembayarannya menggunakan grossup. bagaimana perlakuan pajaknya? ==== Jawaban ==== mekanisme grossup tidak mengubah kewajiban perpajakan. pinyah penyewa tetap memotong pph atas sewa melaporkan SPT nya dan menyetorkan pemotongannya ke kas negara ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H