==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== SKTD terkait dengan penyerahan suku cadang. apakah bisa diajukan karena hanya ada jasa aja di situ ==== Jawaban ==== Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi (Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020) : jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi: jasa persewaan kapal; jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP