==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau dia memnuhi SPLN, masih ada npwp bagaimana? sertifikat keahlian diterbitkan lembaga apa saja? ==== Jawaban ==== Selama WP memiliki NPWP yang masih aktif, maka seharusnya segala pelaporan perpajakan tetap dilakukan di Indonesia baik penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri. Tidak ada informasi mengenai lembaga apa saja yang menerbitkan sertifikat keahlian ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS