==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan mengajukan restitusi pendahuluan. Namun nilai skppkpnya tidak sesuai dengan yg dicentang di spt, gimana? ==== Jawaban ==== Bisa dipastikan terlebih dahulu apakah ada utang pajak atau tidak, karena kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi. Sesuai pasal 9 per 04/2021, wajib pajak dpt mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri sesuai dg lampiran. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM