==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Yang dimaksud pihak lain dalam PMK 239/2020 itu siapa? ==== Jawaban ==== Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Harus ada surat penunjukannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH