==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP yg meninggal dan meninggalkan warisan, untuk perubahan menjadi WBT menggunakan form pendaftaran atau perubahan data? ==== Jawaban ==== Kalo sebelumnya dia sudah punya NPWP, lalu meninggal dan meninggalkan warisan yang belum habis dibagi, maka untuk menjadi wajib pajak WBT mengajukan permohonannya perubahan data ya. Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 4. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP