==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pemusatan PPN di ajukan kemana? ==== Jawaban ==== Pengusaha Kena Pajak yang memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS