==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PMK-21/2021, laporan realisasinya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Pasal 7 PMK 21, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV