==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== permintaan nsfp ==== Jawaban ==== Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: (Pasal 9 ayat (3) PER-17/PJ/2014) telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; telah melakukan aktivasi Akun PKP; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. bisa dimintakan melalui enofa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA