==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== nominal pada faktur yg sudah diterbitkan salah, pengganti kan ya? ==== Jawaban ==== betul fp pengganti, penerbitan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG