==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pengenaan pph 26 jika ada wpln yang menyediakan jasa training ==== Jawaban ==== Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA