==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika pusat ke madya, dan cabang di pratama (pusat dan cabang sama sama di lampiran huruf b). apakah lapor pph nya bisa tetep pengen di cabang saja? ==== Jawaban ==== Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pada KPP BKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut a. dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA