==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== jika ada pengurus baru, apakah bisa pengurus tersebut ttd di spt masa 4 ayat 2? ==== Jawaban ==== Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak ter ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA