==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP diperiksa, sudah terbit SKPLB, atas SKPLB tersebut apakah bisa dilakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya? ==== Jawaban ==== Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi sebagaimana tercantum dalam: STP, SKP, SPPT PBB, SK Keberatan, SK Banding, Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. perhitunganya nanti akan dituangkan dalam nota penghitungan. Kalau dikompensasikan langsung dengan pph terutang di SPT tidak bisa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII