==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Lawan transaksi punya barang berupa produk makanan/minuman yang dititipkan sementara di gudang kami , apakah itu dikenakan pph pasal 23? Kalau iya namun lawan transaksi tidak memotong, bagaimana? ==== Jawaban ==== wp off. Penghasilan yg diterima atas penitipan barang di gudang sepanjang masuk pengertian penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bisa dikenakan pph final 4(2). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP