==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Listrik masuk ke komponen DPP PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan bangunan atau engga? ==== Jawaban ==== DPP PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan dan bersifat final. termasuk dalam jumlah bruto ini adalah service charge. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH