==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apa saja yang harus diurus ketika ada pergantian direktur? Apakah perlu pemberitahuan untuk penandatangan SPT? ==== Jawaban ==== Perubahan data WP apabila direktur tadi juga sebagai penanggung jawab badannya. Sepanjang direktur tsb termasuk ke dalam pengertian pengurus, bisa menandatangani SPT. Apabila ada perubahan penandatangan Faktur Pajak ajukan perubahan penandatangan FP sesuai PER-24/PJ/2012. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK