==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Saya bermaksud menanyakan perihal permintaan Data Efaktur. Dalam mengajukan surat tsb, apakah boleh meminta data Masa berbeda-beda? ==== Jawaban ==== Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur. Dapat dimintakan beberapa masa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS