==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penyerahan jasa dari TLDDP ke kawasan bebas, jasa diserahkan di kawasan bebas? ==== Jawaban ==== PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat Faktur Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. FP harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY