==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ~64Q : mengenai persyaratan atau ketentuan dalam perpajakan untuk pengakuan persediaan yg rusak bagaimana ya pak ? ==== Jawaban ==== #64A maksudnya mau menghapus persediaan yang rusak. kalo dari ketentuan perpajakannya ga ada ketentuan khusus. jadi kembali pencatatannya mengikuti ketentuan PSAK. kalo terkait biaya fiskalnya kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT