==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apabila suatu perusahaan berencana untuk tidak lagi menggunakan dokumen perpajakan yg berbentuk fisik (hanya menggunakan soft file saja untuk semua dokumen) itu secara ketentuan perpajakan tetap legal atau tidak mba/mas? Untuk kedepannya misalnya digunakan untuk pemeriksaan apakah bisa menggunakan soft file tsb? ==== Jawaban ==== diaturan perpajakan tidak diatur harus hardcopy, jadi harusnya tidak masalah jika menggunakan softfile semua, sepanjang wp dapat membuktikan kebenaran dan pada saat pemeriksaan atau diminta kpp data tersebut tersedia ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR