==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP mau melakukan penggantian fp tahun 2013. pembetulan tsb menyebabkan kelebihan pada spt nya. apakah bisa dibetulkan? ==== Jawaban ==== penggantian fp yang menyebabkan spt pembetulannya menjadi lb, maka pembetulan Surat Pemberitahuannya harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. jika melebihi maka tidak bisa dibetulkan. terkait lb yang muncul karena pembetulan tsb silahkan konsultasi ke kpp baiknya bagaimana. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS