==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika PKP cabang ingin dipusatkan ke PKP pusat, apakah cabang perlu melakukan aktivasi akun PKP dan mengajukan sertifikat elektronik? ==== Jawaban ==== jika sudah dilakukan pemusatan sebelumnya, kemudian mau menambahkan cabang lagi untuk dipusatkan, tidak perlu pkp dulu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL