==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #17Q : PKP kami baru dipusatkan karena KEP-116 2021, bagaimana perlakukan atas transasksi yang dilakukan oleh cabang kami, apakah atas invoice nya tetap ditujukan ke alamat cabang sedangkan faktur nya menggunakan NPWP pusat? apakah ada dasar hukum yang bisa dijadikan rujukan? ==== Jawaban ==== #17A PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK