==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika yang membanguun untuk KMS adalah kontraktor apakah tetap terutang KMS? ==== Jawaban ==== Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H