==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika terdapat sesama wp badan dalam negeri, kemudian transaksinya adalah jasa tenaga kerja. apakah dipotong pph 23 ? ==== Jawaban ==== Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) (imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima oleh WP Badan. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah dalam hal imbalan seh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA