==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN dipungut instansi pemerintah. Instansi membuat kode billing. tapi yang membayarkan rekanannya, karena instansi pemerintah membayarkan full ke rekanan. ==== Jawaban ==== Kode billing harus dibuat menggunakan npwp instansi pemerintah. untuk penyetoranya tidak diatur, boleh rekanan yang membayarkan ke Bank ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R