==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tandatangan bupot pph 23, biasanya dikrektur, tapi direktur lagi ke LN, kalau diganti komisaris gimana ? ==== Jawaban ==== secara umum yang berhak menandatangani bupot adalah pengurus. Sepanjang masuk dalam pengertian pengurus, boleh menandatangani bupotnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R