==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau perushaan potong PPh Pasal 21 namun menggunakan PTKP Menikah, padahal sejak awal tahun sudah cerai bagaimana ==== Jawaban ==== PTKP yang digunakan, PTKP awal tahun. Jika salah, silakan lapor pemberi kerja agar membetulkan SPT Masal PPh Pasal 21 dan bukti potongnya. Apabila kurang bayar, silakan dibayarkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV