==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ada terlambat menerbitkan fp, apakah bisa dibuatkan fp pengganti? ==== Jawaban ==== seharusnya tidak bisa dibuatkan fp pengganti. apabila memang transaksinya tetap berlangsung tp pkp terlambat menerbitkan fp, ya paling nanti kena sanksi denda 1%. pembeli tetap bisa mengkreditkan PM sepanjang telatnya tidak lebih dari 3 bulan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP