==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Dokumen yang dibuat di Luar Negeri, saat akan digunakan di Indonesia belum dibubuhi meterai, apa bisa pemeteraian kemudian? ==== Jawaban ==== Dokumen yang dibuat di LN terutang bea meterai saat dokumen tsb akan digunakan di Indonesia. Ketentuan pemeteraian kemudian di Pasal 17 UU 10 th 2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM