==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp daftar NPWP cabang diminta surat penunjukan? ==== Jawaban ==== fotokopi Kartu NPWP pusat; 2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpman cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY