==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ketentuan terkait fp gabungan diatur dimana mas? ==== Jawaban ==== http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5657 FP GABUNGAN Dikecualikan dari ketentuan tentang saat pembuatan FP, PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (Pasal 6 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013) Faktur Pajak ini disebut Faktur Pajak gabungan. (Pasal 6 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013) Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP