==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah kmk-486/2000 masih berlaku? pph dtp-nya bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== masih berlaku. bisa dikreditkan di spt tahunan tapi kalau ada lebih bayar tidak bisa dikembalikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP