==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== transaksi jasa konstruksi, pemotong lupa potong, mau setor sendiri bisa? ==== Jawaban ==== Gabisa. Cara Pembayaran atau penyetoran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008): Dipotong PPh Final pada saat pembayaran jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG