==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Aturan yang menjelaskan bahwa pemotong wajib menyampaikan bukti potong pph 4(2) atas sewa tanah/bangunan kepada pihak yang dipotong dimana, ya? Atau tidak perlu & hanya cukup menyampaikan SPM/bukti bayar saja? ==== Jawaban ==== Penyewa sebagai pemotong wajib memberikan bukti pemotongan PPh 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan kepada yg menyewakan, sebagai mana disebutkan dalam poin ke-6 SE - 22/PJ.4/1996 (bersifat internal, Nomor SE tidak boleh diinfokan ke WP). Selengkapnya lihat di SE - 22/PJ.4/1996. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK