==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Terkait pemateraian kemudian untuk step by stepnya seperti apa? apakah kita langsung membawa dokumen yg ingin dilakukan pemateraian kemudian ke kantor pos besar saja ? ==== Jawaban ==== step by step sesuai dengan pasal 23 dan 24 PMK-4/PMK.03/2021. Pengesahannya oleh Pejabat pos; atau Pejabat lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak, sehingga silakan nanti ke kantor pos untuk diarahkan ke bagian pengesahan pemateraian kemudian. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR