==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apakah wajib pajak masih harus mengajukan dokumen lagi setelah selesai beracara di Pengadilan Pajak dan putusan sudah disampaikan ke KPP? ==== Jawaban ==== sesuai ketentuan, tidak perlu karena secara otomatis KPP harus melaksanakan putusan banding tersebut tanpa ada dalil yang menyatakan wajib pajaak harus aktif request pelaksanaan putusan tersebut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP