==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apabila WP ada terima surat keputusan keberatan dari DJBC tanjung Priok yang kepeutusannya dikabulkan, jadi terdapat lebih bayar atas setoran pph 22 impornya, jadi proses berikutnya gimana ya? ==== Jawaban ==== Mengacu ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-187/PMK.03/2015. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP