==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP mendapatkan bonus/hadiah ketika melakukan pembelian dari supplier diterbitkan FP kode 04-pemberian cuma-cuma, apakah dapat dikreditkan oleh WP penerima hadiah? ==== Jawaban ==== Selama PM tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha, maka dapat dikreditkan sesuai UU PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW