==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apabila ada perubahan pengurus sertelnya masih bisa dipakai? tanda tangan fakturnya perlu perubahan? ==== Jawaban ==== sertel masih bisa digunakan, apabila ada perubahan pejabat penandatangan faktur ajukan pemberitahuan penandatangan faktur per24/2012 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY