==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Berdasarkan PMK 239/PMK.03/2020 Pasal 11; C) pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan Terkait pasal tersebut kami ingin menanyakan beberapa hal, sebagai berikut : 1. Apakah orang yang melaksanakan jasa tes swab covid-19 termasuk ke dalam kategori tersebut? 2. Jika iya, pada saat pengisian SPT Masa PPh 21, honorarium jasa tenaga kerja tersebut masuk ke dalam jenis penghasilan Final atau Tidak Final ==== Jawaban ==== 1. Yang dimaksud Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan mengacu pada Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2020. 2. Bukti potong PPh Pasal 21 final, 1721 VII. 3. Kode Objek Pajak 21-499-99, Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya. Dengan tarif 0% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP