==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada OP direktur npwp nya ditarik ke kpp madya, sumber penghasilan dari sebagai direktur dan menyewakan ruko. apakah dia wajib PKP? ==== Jawaban ==== YANG WAJIB MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN (yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP) , kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal Pasal 3A ayat (1) UU Nom ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP