==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== OP non npwp menerima dividen setelah UU Cika, tidak diinvesasikan, gimana? ==== Jawaban ==== tidak ada pemotongan dari pemberi dividen, untuk mekanisme setor sendirinya konfirm KPP, tapi jika sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib NPWP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF